Bila kuorum tak tercapai dalam penyelenggaraan RUPS pada pemanggilan pertam dan kedua seperti telah diterangkan pada poin sebelumnya, perseroan dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana kantor perseroan berada Permohonan untuk meminta persetujuan soal ketetapan kuorom untuk RUPS ke tiga setelah RUPS pada pemanggilan pertama dan kedua gagal terselenggara.
Namun, meski kuorum tak tercapai, RUPS pada praktinya tetap dibuka lalu ditutup dengan membuat notulen RUPS yang menerangkan bahwa RUPS ke dua tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan selanjutnya dapat diajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan kuorom RUPS ke tiga. Adapun bila di lapangan Ketua Pengadilan Negeri berhalangan, penetapan dilakukan oleh pejabat lain yang mewakili ketua.