Ketentuan kuorum dalam RUPS untuk sejumlah agenda tertentu berbeda-beda. Pada RUPS bisa misalnya mengenai pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris, undang-undang mengatur RUPS sah bila dihadiri atau mewakili setengah (1/2) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Namun tidak untuk RUPS yang membahas masalah khusus seperti perubahan anggaran dasar dan penggabungan pemisalahan, peleburan atau pembubaran perusahaan, prensentase syarat kehadiran lebih besar lagi.