Dividen yang harusnya menjadi hak pemegang saham dapat menjadi miliki perseroan bila tak diambil dalam jangka waktu tertentu. Pertama, bila dividen tak diambil dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus. RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen oleh pemegang saham yang telah masuk pos cadangan khusus.
Namun bila ternyata setelah masuk cadangan khusus tetap tak diambil dalam jangka waktu 10 tahun maka hak pemilik saham atas dividen menjadi hangus. Sepertu diatur dalam Pasal 73 ayat 3 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan”.