Biaya Membuat CV Kontraktor

Apakah Biaya Membuat CV Kontraktor Berbeda Dengan CV Biasa?

Biaya Membuat CV Kontraktor

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Besaran biaya membuat CV kontraktor bisa berbeda-beda setiap daerah. Sedangkan besaran biaya antara pembuatan CV kontraktor dan CV basa sama. Yang membedakan hanya bidang usahanya saja. Sebelum membahas tentang biaya lebih lanjut, perhatikan dahulu penjelasan berikut ini.

Pengertian CV

CV merupakan sebuah perusahaan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang, didalam CV terdapat persekutuan yang aktif dan ada juga persekutuan yang pasif. Untuk persekutuan aktif merupakan seseorang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tersebut, memiliki hal untuk bekerjasama dengan pihak ketiga.

Sedangkan persekutuan pasif merupakan pihak yang memberikan dana kepada perusahaan atau CV tersebut. CV terdiri dari bermacam-macam bidang usaha, salah satunya yang cukup banyak anda temui adalah CV kontraktor. Merupakan CV dalam bidang kontraktor dalam berbagai hal, seperti kontraktor gedung, rumah, jalan, listrik, jembatan, dan lain sebagainya.

Syarat Dan Biaya Membuat CV Kontraktor

Syarat Dan Biaya Membuat CV Kontraktor

Biaya Buat CV Kontraktor

CV kontraktor merupakan CV yang bergerak dalam bidang kontraktor, mulai dari perencanaan arsitektur hingga pembangunannya. Untuk biaya membuat CV kontraktor berbeda- beda, jika disamakan dengan biaya CV biasa maka biayanya tidak terlalu berbeda. Selain itu biaya juga ditentukan dari domisili tempat berdirinya CV, jika berdomisili dikota besar maka berbeda dengan biaya dikota kecil, bisa lebih mahal atau malah lebih murah.

Untuk membuat CV kontraktor anda membutuhkan bantuan dari jasa notaris. Biaya membuat CV kontraktor jika Anda menggunakan jasa kami “DuniaNotaris.Com”, besaran biaya yang digunakan Rp.6.500.000,- lengkap dengan proses perizinan tercepat.

Persyaratan Membuat CV

  1. Foto Copy KTP Para Pendiri, Minimal 2 Orang.
  2. Foto Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
  3. Pas Photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar (latar blakang merah).
  4. Surat sewa, PBB lunas terakhir dan IMB.

Untuk proses pembuatan CV berjalan dengan lancar, alangkah baiknya anda memiliki letak CV di kantor yang jauh dari lokasi perumahan, anda bisa memilih ruko, plaza, kawasan perkantoran atau tempat lainnya yang cocok.

Jika proses pembuatan CV sudah selesai, maka anda akan mendapatkan beberapa surat seperti surat keterangan domisili perusahaan atau CV, akta notaris, NPWP atau nomor pokok wajib pajak, pengesahan pengadilan tentang CV, SIUP atau surat izin usaha perdagangan, dan TDP atau tanda daftar perusahaan. Dengan adanya surat- surat tersebut maka CV anda sudah terdaftar secara resmi.

Bahkan anda akan mendapatkan banyak sekali manfaat, salah satunya adalah jika anda membutuhkan dana yang besar, dan anda harus pinjam, maka anda bisa melakukan pinjaman melalui bank dengan mudah, dan masih banyak lagi kemudahan lainnya yang Anda dapatkan.

Bagiamana menurut Anda? Sudah siapkah untuk membuat CV dengan biaya membuat CV kontraktor diatas? DuniaNotaris.Com merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah berpengalaman sejak tahun 2011. Jadi, sangan ragu untuk menghubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Check Also

Penyedia Jasa Izin Lingkungan UKL UPL Diurus Sampai Tuntas

Perizinan lingkungan yang dipersyaratkan untuk pembangunan usaha dalam skala tertentu. Izin UKL – UPL sendiri …

jasa pengurusan iup opk

Jasa Pengurusan IUP OPK Proses Cepat dan Tepat

Pengurusan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi Khusus) adalah izin wajib bagi perusahaan …

5 comments

  1. Saya rencana buat CV kontraktor, domisili di Bekasi
    Bisa tolong info brp biayanya

  2. To Team Dunia Notaris,

    Mohon info detail untuk pembuatan CV di tempat anda syarat dan waktu pengerjaannya berapa lama?
    Apakah nomor telepon, tempat usaha dan keterangan domisili dilampirkan?

    Terima kasih atas perhatiannya.

    • Selamat pagi untuk, PEMBUATAN CV, JASA PEMBUATAN CV, BIAYA PEMBUATAN CV, JASA PENDIRIAN CV DAN SYARAT PENDIRIAN PT serta Proses Pendirian CV silakan di wa 0818658989 Chica, Nurul atau Debby
      Salam Dunianotaris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca