Komisaris Utusan adalah anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan rapat Dewan Komisaris dengan tugas dan wewenang utamanya untuk melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap kegiatan pengurusan perusahaan yang dijalankan Direksi. Artinya Komisaris Utusan adalah salah seorang dari anggota Dewan Komisaris.
Komisaris Utusan diperlukan sebab kadang kala sebagian anggota Komisaris tak berada di tempat atau tengah di luar negeri. Anggota Dewan Komisaris yang tengah berada di luar negeri tersebut dibolehkan memberikan kuasa pada seseorang yang berada di Indonesia untuk menjalankan untuk menjalankan atau menggantiksn tugas selama mereka berada di luar negeri. Tugas dan wewenang Komisaris Utusan ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.