Apa yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?

Dewan Pengawas Syariah merupakan ahli syariah yang diangkat oleh RUPS atau rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. Dewan Pengawas Syariah hanya dibentuk pada perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Artinya pada perseroan jenis ini terdapat dua pengawas, yakni Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. Sekilas, tugasnya sama dengan Dewan Komisaris yakni mengawasi dan member nasihat kepada Direksi, namun khusus untuk memastikan kegiatan perseroan dijalankan dengan prinsip syariah.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca