Dewan Pengawas Syariah merupakan ahli syariah yang diangkat oleh RUPS atau rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. Dewan Pengawas Syariah hanya dibentuk pada perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Artinya pada perseroan jenis ini terdapat dua pengawas, yakni Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. Sekilas, tugasnya sama dengan Dewan Komisaris yakni mengawasi dan member nasihat kepada Direksi, namun khusus untuk memastikan kegiatan perseroan dijalankan dengan prinsip syariah.