Apa Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Pemanggilan RUPS Ketiga Berdasarkan Ketetapan Pengadilan?

Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri.

Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorom RUPS bersifat final dan mempunyai kekuatan hokum tetap. Artinya tak dapat lagi dilakukan upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali. Pemanggilan RUPS ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sebelum RUPS ketiga dilangsungkan.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca