Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri.
Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorom RUPS bersifat final dan mempunyai kekuatan hokum tetap. Artinya tak dapat lagi dilakukan upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali. Pemanggilan RUPS ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sebelum RUPS ketiga dilangsungkan.