- Pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
- Pemabagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban pada kreditor (pihak ketiga) atau mengganggu kegiatan Perusahaan.
Bila ternyata setelah tahun buku berakhir ternyata perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perseroan bila pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim.
Adapun contoh dividen interim yang dikembalikan sebagai berikut: Dividen interim yang telah dibagikan sebesar Rp 1.000 per saham. Perseroan menderita kerugian dan tidak mempunyai saldo laba positif sehingga tidak ada dividen yang dibagikan. Oleh karena itu yang harus dikembalikan adalah Rp 1.000 per saham.
Seandainya perseroan menderita kerugian, tetapi perusahaan mempunayi laba ditahan (retained earning) dan saldo laba positif, hingga akhirnya RUPS menetapkan dividen sebesar Rp200 per saham, alhasil saham yang harus dikembalikan adalah Rp 1.000 dikurangi Rp200 sama dengan Rp800.