- Laporan tahunan perusahaan sesuai ketentuan undang-undang sekurang-kurangnya harus memuat: Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau (baru berakhir), dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut
- Laporan mengenai kegiatan Perseroan
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan usaha perseroan
- Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun
- Buku yang baru lampau
- Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
- Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau Laporan keuangan tersebut harus disusun sesuai dengan standar akutansi keuangan. Khusus neraca dan laporan laba rugi perseroan tertentu yang wajib dilakukan audit, hasil audit harus disampaikan ke menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan perusahaan wajib audit (laporan keuangan) akan dijelaskan selanjutnya.
Setelah penyusunan selesai, laporan tahunan kemudian ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan, serta disediakan di kantor perseroan sejak tanggal panggilan RUPS agar dapat diperiksa oleh pemegang saham.
Bila ada anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan maka ia harus menyebutkan alasanya secara tertulis. Alasan tersebut juga dapat dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam berkas laporan tahunan. Bila Direksi atau Dewan Komisaris yang tak menandatangani laporan namun tak menyertakan alasanya dianggap telah menyetujui sehingga dapat disampaikan dalam RUPS.