Direksi diberikan kewenangan menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi juga berwenang menjalankan pengurusan perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang atau anggaran dasar. Dalam hal ini kebijakan yang didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia dan kelaziman dalam dunia usaha sejenis.
Pengurusan wajib dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh bertanggung jawab. Selain itu, Direksi mengemban tugas perwakilan. Yaitu bertugas mewakili perseroan untuk segala tindakan yang harus dijalankan untuk dan atas nama perseroan. Baik tindakan intern ke dalam maupun tindakan ekstern terhadap pihak ke tiga. Termasuk mewakili perseroan dalam pengadilan.
Ketentuan mengenai tugas perwakilan yang dimiliki Direksi diatur dalam Pasal 98 UU No. 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi: “Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar”. Kewenangan Direksi dalam hal mewakili perseroan tidak terbatas dan tidak bersyarat kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, anggaran dasar atau RUPS.