Seperti halnya penambahan modal, pengurangan modal hanya dapat dilakukan bila mendapat persetujuan dari RUPS. Keputusan RUPS hanya sah bila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju.
Setelah RUPS sah digelar, selanjutnya Direksi wajib memberitahukan keputusan itu kepada semua kreditor (pihak ketiga) dengan mengumumkan dalam satu atau lebih surat kabar. Pemberitahuan paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman di surat kabar, kreditor dapat mengajukan keberatan tertulis disertai alasannya kepada perseroan terkait keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada menteri. Dalam rentang waktu 30 hari terhitung sejak keberatan diterima, perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.
Bila ternyata perseroan menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaikan yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal jawaban perseroan diterima. Atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan. Undang-undang juga mengamanahkan agar setiap pengurangan modal harus mendapat persetujuan menteri. Persetujuan dapat diberikan bila :
- Tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor
- Telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor
- Gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.