Perseroan Terbuka yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal, maka dilarang:
- Mencantumkan singkatan “Tbk” pada akhir nama perseroan dalam melakukan surat menyurat, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas dibidang pasar modal tentang tidak dipenuhinya Kriteria Perseroan Terbuka.
- Wajib melakukan perubahan anggaran dasar dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas tentang tidak terpenuhinya kriteria Perseroan Terbuka.