Daftar pemegang saham wajib diadakan dan disimpan oleh Direksi perusahaan. Daftar tersebut memuat sekurang-kurangnya:
- Nama dan alamat pemegang saham.
- Jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham.
- Jumlah yang disetor atas setiap malam.
- Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut.
- Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain.
Selain daftar pemegang saham di atas, Direksi perseroan juga wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggita Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam perseroan atau perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. Daftar pemegang saham dan daftar khusus dicatat juga setiap ada perubahan kepemilikan saham dan ditempatkan di tempat kedudukan perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.