Mengacu pada UU NO, 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (PT) lembaga yang disebut perseroa terbatas (PT), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian. Perseroan tersebut melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Pada Perseroan Terbatas kepemilikan saham juga terbatas hanya dimiliki segenlintir orang. Realitanya banyak pemilik saham perusahaan tersebut yang memiliki hubungan kekerabatan.
Dengan pemilik saham lainnya dalam satu perseroan. Meski tak selamanya demikian, karena kepemilikan saham antara pemilik satu dan yang lain bahkan banyak yang tak terkait hubungannya kekerabatan. Kendati PT berbadan hukum, faktanya dilapangan banyak assosiasi yang juga melakukan kegiatan berbadan hukum namun tak dapat disebut sebagai PT.
Biasanya assosiasi tersebut tidak bertujuan komersial. Karenanya perlu dipahami perbedaan antara PT dengan assosiasi lainnya yang sama sama berbadan hukum. Pada prinsipnya PT merupakan assosiasi bersifat komersial dan berbadan hukum sementara assosiasi lain mungkin hanya berbadan hukumnamun tak komersil.