Apa Itu Perseroan Terbatas?

Mengacu pada UU NO, 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (PT) lembaga yang disebut perseroa terbatas (PT), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian. Perseroan tersebut melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

Pada Perseroan Terbatas kepemilikan saham juga terbatas hanya dimiliki segenlintir orang. Realitanya banyak pemilik saham perusahaan tersebut yang memiliki hubungan kekerabatan.

Dengan pemilik saham lainnya dalam satu perseroan. Meski tak selamanya demikian, karena kepemilikan saham antara pemilik satu dan yang lain bahkan banyak yang tak terkait hubungannya kekerabatan. Kendati PT berbadan hukum, faktanya dilapangan banyak assosiasi yang juga melakukan kegiatan berbadan hukum namun tak dapat disebut sebagai PT.

Biasanya assosiasi tersebut tidak bertujuan komersial. Karenanya perlu dipahami perbedaan antara PT dengan assosiasi lainnya yang sama sama berbadan hukum. Pada prinsipnya PT merupakan assosiasi bersifat komersial dan berbadan hukum sementara assosiasi lain mungkin hanya berbadan hukumnamun tak komersil.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca