Dividen interim adalah dividen yang dibayarkan lebih dahulu kepada pemegang saham ditengah-tengah tahun buku sekedar sebagai talangan dari perseroan kepada pemegang saham untuk nantinya pada akhir tahun dalam RUPS diperhitungkan dengan pembagian dividen yang sebenarnya.
Pembagian dividen jenis ini dimungkinkan menurut anggaran dasar perseroan berdasarkan keputusan Direksi dengan memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dengan beberapa syarat yang akan diuraikan di bawah.