Anda Berniat Mendirikan PT? Inilah Proses Pembuatan PT yang Perlu Anda Ketahui

Anda Berniat Mendirikan PT? Inilah Proses Pembuatan PT yang Perlu Anda Ketahui

Anda senang menggeluti dunia usaha? Ingin usaha Anda lebih meluas lagi? Ingin usaha Anda memiliki badan hukum yang resmi? Nah berikut ini kami akan memberikan informasi tentang proses pembuatan PT yang bermanfaat terutama bagi Anda yang masih pemula.

Anda Berniat Mendirikan PT? Inilah Proses Pembuatan PT yang Perlu Anda Ketahui

Proses Pembuatan PT dari Awal hingga Akhir yang Perlu Anda Perhatikan Bagi Anda yang Masih Pemula

Mendirikan sebuah PT bukan merupakan hal yang mudah, terutama bagi Anda yang masih pemula. Sebelum masuk ke proses pembuatan PT, terlebih dahulu kami informasikan daftar dokumen yang harus Anda siapkan. Pertama, siapkan opsi nama perusahaan, usahakan lebih dari satu nama agar jika nama yang Anda pilih ternyata sudah ada yang menggunakan Anda memiliki nama yang lainnya.

Kedua, bidang usaha yang ingin Anda geluti, hal ini penting karena berhubungan dengan biaya atau modal dasar yang harus Anda siapkan. Ketiga, domisil perusahaan. Kelima, nama nama pemegang saham dan KTP, komposisi pemegang saham, modal dasar perusahaan, modal yang disetor, susunan direksi dan komisaris, KTP Direktur dan Komisaris, NPWP direktur, serta pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.

Setelah semua dokumen telah Anda siapkan. Selanjutnya adalah langkah langkah proses pembuatan PT baru, berikut penjelasannya.

1. Membuat akta perusahaan

Proses pembuatan PT yang pertama adalah membuat akta perusahaan. Akta ini penting sebagai sebagai pijakan awal bagi Anda yang ingin membuat PT. Akta perusahaan ini berisi tentang informasi mengenai nama perusahaan, bergerak di bidang apa, domisili perusahaan, siapa saja pemegang saham dalam perusahaan, nama – nama pengurus perusahaan seperti direktur, dan lain – lain.

2. Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha

Seperti namanya, surat ini berisi tentang letak di mana usaha Anda di dirikan . Surat ini bisa Anda dapatkan dari kelurahan tempat usaha Anda berdiri, kemudian setelah mendapat surat dari kelurahan Anda harus meneruskannya ke kecamatan tempat usaha Anda berdiri. Jadi, proses di kelurahan hanya berfungsi sebagai pengantar saja sebelum di proses secara resmi di kecamatan. Untuk bisa mendapatkan surat ini, Anda memerlukan salinan akta perusahaan Anda, dan kadang juga memerlukan surat – surat yang berhubungan dengan tanah tempat perusahaan Anda berdiri.

3. Mengurus NPWP Perusahaan

NPWP atau nomor pokok wajib pajak ini wajib Anda miliki untuk mendirikan perusahaan. NPWP ini sekaligus juga menerangkan bahwa perusahaan Anda selama ini berdiri secara legal, bukan ilegal. NPWP ini bisa Anda dapatkan dengan memprosesnya ke kantor perpajakan. Untuk bisa memproses NPWP ini, Anda juga perlu menyiapkan salinan akta perusahaan dan surat keterangan domisili perusahaan karena biasanya dari petugas kantor perpajakan akan menanyakan hal itu sebagai bukti yang menguatkan.

4. Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM

Surat – surat yang telah Anda siapkan tadi kemudian di proses di Departemen Hukum dan HAM untuk disahkan secara hukum. Untuk mendapatkan surat ini, Anda juga harus menyiapkan salinan akta perusahaan dan salinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

5. Mengurus SIUP (SUrat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perdagangan)

Langkah terakhir sebagai Proses pembuatan PT baru yang harus Anda lakukan adalah mengurus SIUP dan TDP. Dengan kedua surat ini artinya prusahaan Anda telah resmi tercatata sebagai PT dan mendapatkan badan hukum dari pihak yang berwajib. Itulah serangkaian proses pembuatan PT baru yang harus Anda ikuti secara runtut untuk bisa mendirikan sebuah PT.

Check Also

Penyedia Jasa Izin Lingkungan UKL UPL Diurus Sampai Tuntas

Perizinan lingkungan yang dipersyaratkan untuk pembangunan usaha dalam skala tertentu. Izin UKL – UPL sendiri …

jasa pengurusan iup opk

Jasa Pengurusan IUP OPK Proses Cepat dan Tepat

Pengurusan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi Khusus) adalah izin wajib bagi perusahaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca