Syarat Pengurusan Izin Visa
Syarat yang Harus Dipenuhi Dalam Pengurusan Izin Visa

Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Pengurusan Izin Visa

Syarat Pengurusan Izin Visa

Sebelum mengetahui bagaimana cara mengurus izin dari Visa, maka sebaiknya mengenal terlebih dahulu apa definisi dari VISA. Istilah ini dihubungkan dengan keterangan tertulis oleh pejabat terkait sebagai perwakilan dari Republik Indonesia dan atau bisa juga di tempat yang lain yang memang ditetapkan oleh pihak dari Pemerintah Indonesia sebagai persetujuan untuk orang asing di dalam melakukan perjalanan di wilayah Indonesia sehingga jadi dasar di dalam pemberian izin untuk tinggal.

Tiap-tiap orang asing yang kemudian masuk ke wilayah Indonesia sifatnya wajib untuk mempunyai Visa secara sah dan juga masih berlaku, terkecuali ada ketentuan lain berdasar pada UU serta perjanjian internasional.

Pembuatan visa sendiri ada beberapa syarat. Dengan berbagai syarat yang memang harus dipenuhi membuat proses dari pembuatan visa sangatlah menyita waktu. Hal ini tidak hanya ketika proses mengajukan permohonan saja, akan tetapi juga sebelum mengajukan.

Mengapa proses tersebut sangat menyita waktu? Hal ini karena sebagai pemohon haruslah banyak melakukan penggalian tentang informasi guna mengetahui syarat-syarat yang memang harus dipenuhi guna mendapat visa sesuai dengan keinginan.

Pada umumnya, syarat dari pembuatan visa pada tiap-tiap negara mempunyai perbedaan satu sama lain. Adanya perbedaan tersebut karena adanya beragam kebijakan dari pemerintah masing-masing dalam tata cara untuk membuatnya. Maka, inilah syarat umum yang memang harus dipenuhi bila ingin membuat sebuah visa kunjungan pergi keluar negeri.

  1. Paspor

Paspor jadi syarat utama di dalam pembuatan visa. Sebagai catatan, paspor yang memang digunakan haruslah paspor yang masih berlaku, bukan paspor yang telah kadaluarsa. Bila tetap membawa paspor yang sudah kadaluarsa, tentu saja permohonan untuk pembuatan visa jelas mendapat penolakan.

Masa berlaku dari paspor juga memiliki batas minimal. Secara umum, batas minimal dari masa berlaku sebuah paspor yaitu 6 bulan dan dimulai ketika melakukan perjalanan. Enam bulan tadi baru berlaku ketika melakukan perjalanan, bukan ketika mengajukan permohonan visa.

Hal ini karena visa dapat diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sebelum adanya kedatangan. Sehingga, bila paspor segera berakhir masa berlakuknya, alangkah lebih baik untuk segera memperpanjang. Hal ini dilakukan guna mengindari hal-hal yang memang tidak diinginkan, diantaranya adanya pengajuan ulang, penundaan, dan penolakan pada pengajuan visa. Hambatan diatas tentu saja tidak akan diharapkan.

  1. Formulir Online

Selain melengkapi kelengkapan paspor, ada pula yang harus diisi yaitu formulir pendaftaran serta pengajuan visa. Sejalan dengan perkembangan jaman yang serba internet, sehingga pengisian formulir pun diisi secara online.

Formulir online bisa didapat pada website terkait denga kedutaan besar dari perwakilan negara tujuan. Pengisian formulir adalah salah satu syarat dari proses pengajuan untuk pembuatan visa.

Data yang nantinya diisikan pada formulir harus benar sehingga nantinya tidak akan timbul permasalahan. Bila tidak mengisi formulir ini, maka tidak bisa membuat visa. Berkas bisa saja dikembalikan atau bahkan tidak ditangani. Sehingga, usahakan agar mengisi data serta angka dengan lengkap tanpa ada hal yang terlewatkan.

Kesungguhan yang terlihat dengan adanya pengisian formulir secara lengkap membuat proses pengajuan visa jadi lebih mudah. Perlu diingat, formulir diisi menggunakan huruf besar agar mudah untuk dibaca dan menghindari adanya kesalahan baik penulisan nama maupun data.

Dengan adanya sistem online tentu lebih memudahkan di dalam pengisian data dibanding tulisan menggunakan tangan yang lebih sering tidak jelas perbedaan pada hurufnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca