Izin Sertifikasi Keahlian Dan Keterampilan (ATAKI)
Izin Sertifikasi Keahlian Dan Keterampilan (ATAKI)

Prosedur & Syarat Izin Sertifikasi Keahlian Dan Keterampilan (ATAKI)

Izin Sertifikasi Keahlian Dan Keterampilan (ATAKI)

Bekerja di sektor kontruksi adalah impian beberapa orang. Ada berbagai macam pekerjaan yang dapat Anda pilih di bidang konstruksi. Salah satunya adalah tenaga profesional yang ada pada bidang kontruksi tersebut. tenaga profesional pada bidang keterampilan kerja di konstruksi menajdi salah satu hal yang mengambil peran penting.

Tenaga kerja di konstruksi pada bidang keterampilan kerja sendiri adalah salah satu bidang paling besar jika dibanding dengan bidang keahlian lainnya. yang menjadi salah satu syarat dalam mendapat Sertifikat Badan Usaha Kerja Jasa Konstruksi atau juga SBUJK, penyedia dalam barang barang serta jasa yang golongan kecil atau K1, K2, K3, memiliki kewajiban dalam mempunyai tenaga profesional dimana memiliki tugas sebagai Penanggung Jawab teknik atau PJT.

Salah satu syarat seseorang agar bisa mendapatkan jabatan PJT yaitu wajib dalam mempunyai Sertifikat Keterampilan (SKT). Sertifita tenaga ahli konstruksi sendiri adalah sertifikat tenaga ahli yang dipakai dalam pekerjaan yang ada dalam konstruksi pada seluruh wilayah di Indonesia. Sertifikat Tenaga Ahli sendiri diterbitkan oleh berbagai lemabag sertifikat ahli misalnya :

  • PATI atau Persatuan Ahli Tekni Indonesia.
  • ATAKI atau Asosiasi Tenaga Ahli Indonesia.
  • PIPI.

ATAKI sendiri didukung dengan adanya sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2000 dimana penilaian sertifikat keahliannya dilakukan para penilai atau Assessor dari ATAKI yang sudah berpengalaman pada bidangnya yang diberikan pada para tenaga yang profesional pada bidang jasa konstruksi sertifikat yang berasal dari kompetensi yang dimiliki oleh Anda.

Badam Sertifikat dari SKA telah diakreditasi oleh LPJKN dimana SK dewan Pengurus dari LPJKN memiliki nomor 132/KPTSL/LPJK/D/XII/2006 yang memberi layanan sertifikat pada beberapa bidang seperti :

  • Arsitek yang memiliki sub bidang struktur.
  • Sipil dengan adanya sub bidang struktur, sumber daya air, serta transportasi.
  • Mekanikal dimana sub bidang teknik mesin, refrigasi, serta sistem tata udara.
  • Tata lingkungan dimana sub bidang teknik lingkungan.

Berikut adalah sertifikat ahli yang dibagi dalam beberapa tingkatan dan syarat untuk mengurusnya :

1. SKT yaitu Surat keterangan Terampil untuk pelaksana dalam Lapangan yang diperuntukan pada Badan Usaha yang memiliki Grade 2-4. Syarat untuk mengurusnya adalah :

  • Mempunyai KTP.
  • Ijazah yang memiliki minimum STM dimana sesuai pada bidangnya.

2. SKAT yaitu Surat Keterangan Ahli yang dibagi menjadi tiga tingkat :

a) SKA Muda : untuk pelaksana Lapangan, dan diperuntukan bagi Badan Usaha yang memiliki Gred 5. Syarat untuk mengurusnya adalah :

  • Mempunyai KTP.
  • Ijasah dengan minimum jenjangnya adalah D3 yang sesuai pada bidangnya.
  • Pas photo dengan banyak 5 lembar.
  • CV yang mempunyai pengalaman kerja minimal dua tahun.
  • Sertifikat pelatihan, seminar luar atau dalam negeri.

b) SKA Madya yaitu untuk penanggung jawab proyek atau Pimpro, dimana diperuntukan bagi badan usaha yang mempunyai gred 6, syarart pengurusannya adalah :

  • Mengisikan formulir yang ada.
  • Mempunyai KTP.
  • Pas foto dengan banyak 7 lembar.
  • Sertifikat pelatihan, seminar baik didalam atau luar negeri.
  • Ijazah dengan minimum tingkatnya adalah S1 yang sesuai pada bidangnya.
  • Mempunyai pengalaman kerja paling minimal tiga tahun.

c) SKA Utama yaitu untuk penanggung jawab proyek yang setingkat diatas dari Pimpro atau juga Engineer. Syarat mengurusnya :

  • Mempunyai KTP.
  • Ijazah dengan minimum jenjang S1 yang sesuai pada bidangnya.
  • Mempunyai pengalaman kerja dengan minimum lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca