Prosedur Menikah Di Kantor Urusan Agama
Prosedur Menikah Di Kantor Urusan Agama

Prosedur Menikah Di Kantor Urusan Agama

Prosedur Menikah Di Kantor Urusan Agama

Menikah merupaka siklus dalam kehidupan manusia. Peradaban manusia akan terus ada di muka bumi dengan adanya hubungan suami istri. Hubungan suami istri secara legal dilakukan ketika sudah melewari proses pernikahan secara hukum negara dan hukum agama yang berlaku. Di Indonesia ada beberapa proses yang garus ditempuh oleh kedua calon mempelai.

Secara umum, proses pernikahan yang sah dan legal melalui kantor Urusan Agama (KUA). Pada tahap pertama yang harus dilakukan ialah anda harus menyediakan beberapa syarat yakni :

  • Surat Keterangan buat menikah.
  • Surat keterangan tempat asal.
  • Surat persetujuan dari mempelai perempuan.
  • Surat keterangan mengenai orang tua.
  • Surat pemberitahuan keinginan untuk menikah.
  • Kartu imunisasi dari puskesmas terdekat.
  • Melunasi biaya pendaftaran pencatatan untuk menikah.
  • Bagi mempelai yang tidak mempunyai orang tua atau wali supaya melengkapi dengan surat izin dari pengadilan.
  • Foto dengan ukuran 3×2: 3 lembar.
  • Apabila calon mempelai laki-laki berusia kurang dari 19 tahun dan calon mempelai perempuan berusia kurang dari 16 tahun harap membawa surat dispensasi dari pengadilan.
  • Apabila calon mempelai merupakan anggota TNI/Polri supaya membawa surat izin untuk menikah yang diterbitkan oleh atasan.
  • Bagi duda atau janda yang telah bercerai supaya membawa surat yang menerangkan bahwa telah bercerai.
  • Bagi calon mempelai yang sudah tidak punya ayah harap membawa surat keterangan kematian ayahnya.

Setelah anda memenuhi beberapa persyaratan di atas, langkah selanjutnya ialah:

  1. Apabila anda seorang calon mempelai laki-laki maka anda supaya membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat ke kelurahan guna mendapatkan form blangko yang diperlukan.
  2. Kemudian datanglah ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat guna mendapatkan surat rekomendasi menikah.
  3. Apabila calon mempelai perempuan berdomisili yang sama dengan calon mempelai laki-laki maka berkas calon mempelai laki-laki diserahkan pada pihak calon mempelai perempuan.
  4. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dan kartu Keluarga, Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  5. Apabila anda merupakan calon mempelai perempuan maka hal yang harus anda lakukan ialah membawa surat keterangan dari Ketua RT dan RW setempat pada keluarhan agar mendapatkan form blangko yang diperlukan.
  6. Mendatangi kantor Urusan Agama (KUA) terdekat untuk melakukan pendaftaran pernikahan dan pemeriksaan berkas yang disertai oleh wali dan calon mempelai laki-laki.
  7. Baik calon mempelai laki-laki maupun calon mempelai perempuan akan mendapatkan nasehat tentang pernikahan sebelum dilakukan proses pernikahan.
  8. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk fotokopi, kartu keluarga dan akte kelahiran, foto pas dengan ukuran 3×2 sebanyak lima lembar, Surat keterangan cerau bagi janda atau duda, surat dispensaai dari pengadilan apabila calon mempelai laki-laki berusia kurang dari 19 tahun dan calon mempelai perempuan berusia kurang dari 16 tahun, bagi TNI/Polri harap melampirkan surat izin menikah yang diterbitkan oleh atasan, apabila ayah sudah meninggal harap membawa surat keterangan kematian.

Demikianlah beberapa prosedur pernikahan yang berlaku di kantor Urusan Agama (KUA). Untuk proses pernikahannya anda bisa melakukannya di Kantor Urusan Agama atau di tempat selain kantor urusan agama. Anda tidak dikenakan biaya alias gratis apabila melaksanakan pernikahan di kantor Urusan Agama.

Apabila anda melngsungkan pernikahan di tempat lain di luar Kantor Urusan Agama, anda dikenakan biaya administrasi sebanyak enam ratus ribu Rupiah. Untuk kelancaran proses pernikahan anda, sebaiknya segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

Check Also

Pelaku Usaha Wajib Tahu!! 3 Istilah Penting dalam Pengurusan PT

Melegalkan bisnis adalah langkah penting untuk memajukan kegiatan usaha. Dukungan Pemerintah semakin besar untuk dunia …

Pengurusan CV dengan Domisili Virtual Office

Salah satu syarat penting dalam Pengurusan CV adalah Surat Keterangan Domisili perusahaan. Sayangnya, biaya sewa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca