Izin Penanaman Modal Usaha Untuk Asing di Indonesia
Izin Penanaman Modal Usaha Untuk Asing di Indonesia

Perkembangan Izin Penanaman Modal Dalam Negeri

Izin Penanaman Modal Usaha Untuk Asing di Indonesia

Bagi Indonesia baik pada sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan politik semuanya sedang dalam proses perkembangan. Dikatakan hal seperti itu karena Indonesia termasuk dalam negara berkembang yang memiliki rakyat dengan kesejahteraan yang sedang.

Dalam bidang ekonomi, erat kaitannya dengan suatu perkembangan adanya investor yang masuk. Penanaman modal juga berkaitan dengan suatu investasi. Perkembangannya berjalan seiring dengan suatu izin yang diterapkan. Sebelum melakukan penanaman modal perlu mengetahui bagaimana perkembangan izin penanaman modal dalam negeri atau PMDN.

Di Indonesia penanaman modal diatur dalam Undang-Undang, hal tersebut dikarenakan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur harus berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu dalam Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bertujuan untuk membangun perekenomian Indonesia yang harus berdasarkan dengan demokrasi dan tujuan negara.

Dalam menghadapi perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam mengikuti kerja sama dengan setiap negara di dunia, pembangunan ekonomi nasional perlu diperhatikan. Untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia, peningkatan adanya investor dapat berpotensi dalam perekonomian Indonesia yang harus sesuai dengan perizinan yang ada.

Izin pelaksanaan PMDN dapat membantu untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur sehingga dapat ilegal secara hukum. Karena dalam melakukan kerja sama Internasional perlu dibangun suasana perekonomian yang kondusif, efisien dan sesuai dengan kepastian hukum & keadilan.

Untuk itu perlu diterapkannya izin dalam PMDN, jadi, penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja yang harus diketahui tentang PMDN. Karena sebelum menjalankan suatu usaha atau kegiatan penting bagi kita mengetahiu aturan yang diberikan dan tujuan yang ditetapkan yang memiliki peran penting.

Perkembangan izin penanaman modal dalam negeri (PMDN) wajib dimiliki untuk memulai suatu usaha. Perizinan PMDN tersebut diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Indonesia adalah negara hukum dimana hukum merupakan satu-satunya aturan yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Negara yang berdasar atas hukum akan menjamin suatu keadilan bagi warga negaranya. Karena keadilan adalah syarat suatu kebahagiaan hidup untuk warga negara. Salah satu ciri khas suatu negara hukum adalah legalitas dalam arti segala bentuknya. Artinya dalam melakukan suatu pelegalan atau contohnya dalam melakukan suatu perizinan harus sah secara hukum yang berlaku tanpa terkecuali.

Sehingga meskipun investor yang menjalani peran sebagai penyalur dana baik untuk jangka waktu yang panjang maupun jangka pendek harus mengetahui izin-izin yang diberikan. Berdasarkan hukum yang mengatur yaitu berdasarkan pasal 3 ayat (1), penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:

  • Kepastian hukum.
  • Keterbukaan.
  • Akuntabilitas.
  • Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara.
  • Kebersamaan.
  • Efisiensi.
  • Berkeadilan.
  • Berkelanjutan.
  • Berwawasan lingkungan.
  • Kemandirian.
  • Keseimbangan kemajuan dan.
  • Kesatuan ekonomi nasional.

Asas-asas untuk melakukan suatu kegiatan yang dilakukan para investor yang telah disebutkan di atas sah secara hukum. Karena menurut kaidah dan tatanan hukum, asas-asas yang dibuat bertujuan sebagai penunjuk, dasar utama dalam pembentukan suatu aturan yang mengatur semuanya seperti pada izin PMDN.

Semua asas yang dibentuk harus berdasarkan nilai-nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia itu sendiri. Karena nilai-nilai yang telah ditanamkan sejak lahir tersebut merupakan nilai-nilai kebaikan seperti keadilan, kesatuan, kebersamaan, keterbukaan dan berdasarkan hukum. Nilai-nilai luhur tersebut sebenarnya seperti yang kita ketahui terdapat pada Pancasila yang memiliki lima sila atau lima nilai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca