Izin Pembuangan Limbah Cair
Izin Pembuangan Limbah Cair

Pentingnya Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

Izin Pembuangan Limbah CairMemproduksi suatu barang tentu saja akan bisa menghasilkan suatu limbah sebagai bentuk proses produkdi. Limbah adalah suatu hasil yang tidak bisa dielakkan dari sebauh proses produksi. Hanya saja memang limbah yang dihasilkan bisa diminimalisir sesuai dengan cara produksi dan bahan-bahan yang digunakan.

Sering kali perusahaan besar yang memproduksi barang akan menghasilkan berbagai jenis limbah salah satunya ialah limbah cair. Dan tentu saja limbah ini harus dibuat agar tidak menggangu kelancaran aktivitas peruahaan. Akan tetapi pembuangan limbah ini tidak bisa dilakukan disembarang tempat sesuai keinginan mereka. Pembuangan limbah ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku sehinga tidak mengganggu aktivitas kehidupan masyarakat sekitar.

Yang dimaskud dengan limbah ialah sisa dari sebuah proses atau kegiatan industri maupun rumah tangga atau bisa disebut denagn domestik. Limbah cair ini bahkan didefinisikan pula dalam PP no 82 tahun 2001. Menurut wujudnya, limbah ini kemudian dikelompokkan menjadi 3 macam, salah satunya ialah limbah cair.

Limbah cair ini tentunya limbah atau buangan yang terlarut dalam air dan mudah berpindah-pindah layaknya air. Contoh dari limbah cair ini adalah air bekas pencelupan warna pakaian, air bekas proses kimia obat, dan lain sebagainya.

Melihat sifat benda cair yang sangat mudah sekali berpindah dan menyebar tentu saja mengingatkan kita betapa dampak atas limbah cair ini bisa dengan mudah dan cepat menyebar. Penyebaran ini terutama sangat mudah terjadi melalui aliran sungai. Padahal aliran sungai adalah sumber penghidupan bagi warga sekitarnya.

Sedangkan limbah cair tentunya semakin lama akan semakin menyebabkan kualitas air menjadi semakin menurun. Maka tentu saja bagi parusahaan jenis apapun terutama perusahaan yang menghasilkan limbah industri perlu untuk segera menggarap perizinan pembuangan limbah cair yang ditujukan kepada pemerintah setempat.

Izin Pembuangan Limbah Cair atau IPLC sebenarnya adalah sebuah surat perizinan yang mutlak dikantongi oleh seluruh perusahaan, karena setiap perusahaan pasti akan menghasilkan limbah cair. Secara definisi Izin Pembuangan Limbah Cair ini ialah pembuangan limbah yang dilakukan ke sumber air yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Dengan kata lain izin ini adalah sebuah persetujuan untuk membuang limbah ke sumber air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Tanpa adanya surat izin ini, maka pembuangan yang dilakukan ialah melanggar hukum. Sedangkan dasar hukum yang mendasari IPLC ini adalah dari Keputusan Menteri Negara Lingkunan Hidup tahun 1995 nomor 51, 52, dan 58. Sedangkan tata cara pengajuannya diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 tahun 2003.

Dimana dalam pengajuan IPLC ini, perusahaan sudah harus mengantongi beberapa dokumen sebelumnya. Seperti dokumen AMDAL atau surat yang menyatakan kesanggupan untuk mengelola lingkungan, surat pernyataan tidak terlibat sengketa, pernyataan kesanggupan untuk mengelola IPAL, telah melakukan analisis limbah yang akan dihasilkan termasuk juga reaksinya terhadap kehidupan masyarakat, dan lain sebagainya.

Dengan mengantongi beberapa dokumen maupun surat izin diatas dan kelengkapan lainnya, maka bisa dikatakan bahwa usaha yang Anda dirikan ialah usaha yang aman bagi kelangsungan hidup warga sekitar karena telah diizinkan oleh pemerintah setempat.

Dengan berbagai studi dann juga bukti keamanan limbah cair yang dihasilkan dari pernyataan dokumen-dokumen tersebut, maka Anda bisa memiliki ILPC dan bisa beroperasi dengan tenang. Selain memiliki kekuatan hukum dan legalitas usaha, ILPC ini menjadi sebuah bukti bahwa Anda mendapatkan perizinan karena memang usaha yang Anda lakukan adalah usaha yang tidak akan berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca