Surat Izin Usaha
Surat Izin Usaha

Mengurus Surat Izin Usaha? Lihat Dulu, Jenis SIU Serta Fungsinya

Surat Izin Usaha untuk mendirikan sebuah usaha itu cukup penting. Sebuah perusahaan yang tidak memiliki Surat izin usaha, maka perusahaan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai perusahaan legal. Sebagai sebuah perusahaan yang taat hukum, maka Anda wajib memiliki surat-surat tersebut untuk kelengkapannya.

Surat ijin tersebut, selain untuk menandakan legalitas usaha, juga menandakan bahwa perusahaan Anda sudah memiliki keresmian dan juga memiliki perlindungan hukum untuk menjalankan kegiatan usaha.

Bukan hanya itu saja, surat ijin keperluan usaha memiliki fungsi yang tidak hanya menunjukkan legalitas usaha saja, namun juga untuk mendukung perjalanan usaha Anda jika suatu saat perusahaan Anda ingin memperoleh modal tambahan untuk pengembangan usaha.

Surat Izin Usaha

Jenis Surat Izin Usaha Yang Wajib Anda Miliki

  1. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Surat pertama adalah surat keterangan domisili usaha. Surat ini menjelaskan domisili perusahaan Anda yang dinyatakan dan dikeluarkan oleh pihak kelurahan maupun pihak kecamatan yang terdekat dengan lokasi usaha perusahaan Anda.

Surat domisili usaha ini wajib dimiliki ketika pertama kali mendirikan sebuah perusahaan. Mengurus surat domisili usaha cukup mudah. Anda hanya tinggal datang ke RT atau RW lokasi Anda mendirikan usaha Anda kemudian datang saja ke kelurahan terdekat dengan domisili perusahaan Anda.

Pihak kelurahan akan mendata perusahaan Anda beserta kepemilikan usaha yang sedang Anda jalankan. Tentu saja dengan meminta sebuah surat domisili perusahaan akan membantu Anda untuk memudahkan Anda meminta sejumlah dokumen penting untuk keperluan usaha Anda.

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Dokumen berikutnya yang wajib Anda miliki adalah NPWP. NPWP yang mengatasnamakan perusahaan Anda. Bukan hanya NPWP atas nama pemilik perusahaan saja, namun juga NPWP atas nama perusahaan Anda.

NPWP adalah sebuah tanda bahwa perusahaan Anda merupakan perusahaan yang taat pajak. Nomor pokok wajib pajak atas nama perusahaan biasanya akan diperlukan untuk mempermudah ketika melakukan pengurusan beberapa jenis dokumen penting lainnya yang akan digunakan untuk menunjukkan legalitas perusahaan yang Anda miliki.

NPWP dibuat dengan cara melampirkan surat keterangan domisili usaha dan juga beberapa identitas perusahaan yang legal. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan ketika Anda akan mengurus beberapa dokumen lainnya yang akan menunjang kegiatan usaha Anda.

  1. Izin Usaha Dagang (UD)

Surat ijin berikutnya yang wajib Anda miliki adlaah surat izin usaha dagang. Perusahaan yang bergerak dibidang usaha perdagangan wajib memiliki surat ijin ini untuk menunjukkan legalitas usaha perdagangan yang Anda miliki.

Surat izin usaha dagang biasanya akan diurus oleh perusahaan yang menjalankan usaha di bidang perdagangan umum dan perdagangan khusus. Biasanya bentuk perusahaan adalah bentuk perusahaan perorangan yang dikelola juga oleh perorangan dengan bentuk usaha perdagangan.

Mengurus surat izin usaha dagang dilakukan di instansi dibawah koordinasi kementerian perindustrian dan perdagangan RI dengan melampirkan beberapa dokumen penting lainnya.

  1. Izin BPOM

Surat izin BPOM. Surat izin yang dikeluarkan khusus oleh BPOM merupakan salah satu jenis surat izin yang diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang obat dan makanan. Surat izin ini digunakan untuk melindungi para konsumen dari beberapa jenis produk makanan maupun obat-obatan yang berbahaya untuk kesehatan konsumen itu sendiri.

Selain itu, keberadaan surat izin ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda sudah mengikuti prosedur yang berlaku yang menyatakan bahwa produk yang Anda produksi aman untuk dikonsumsi. Pengajuan surat izin ini biasanya dilakukan dengan mengajukan secara langsung di badan pom dengan membawa sejumlah persyaratan dokumen yang wajib ada.

  1. TDI (Tanda Daftar Industri)

Tanda daftar industri dan tanda daftar perusahaan keduanya wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin beroperasi atau menjalankan kegiatan usahanya dengan lancar dan tanpa terkendala. Kedua jenis surat ini menyatakan legalitas perusahaan Anda.

Legalitas yang diberikan oleh tanda daftar tersebut menyatakan bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar secara resmi. Mendaftarkan perusahaan Anda secara resmi akan membantu perusahaan Anda ketika sedang membutuhkan tambahan dana untuk permodalan usaha Anda.

Cara mendaftarkan perusahaan Anda cukup mudah, Anda hanya perlu mengajukan pendaftaran dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk melengkapi proses pengajuan pendaftaran perusahaan Anda. Proses pendaftaran ke instansi terkait cukup mudah dan cepat.

Asalkan semua kelengkapan dokumen yang diperlukan sudah Anda lengkapi, maka Anda bisa segera mendapatkan dokumen-dokumen pendaftaran usaha Anda secara legal.

  1. Izin Prinsip (SIP) & Izin Gangguan

Izin prinsip dan izin gangguan. Kedua jenis surat izin tersebut merupakan surat izin yang diperlukan untuk mengantisipasi adanya gangguan yang disebbkan oleh proses berjalannya usaha yang sedang Anda lakukan. Kedua izin ini untuk mengantisipasi protes dari warga sekitar lokasi perusahaan Anda karena adanya kegiatan usaha yang Anda lakukan.

Izin gangguan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten setempat. Sedangkan izin prinsip dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten setempat yang menyatakan kesetujuannya untuk menanamkan permodalan dan juga investasi di kabupaten setempat yang merupakan sumber pendapatan kabupaten yang bersangkutan.

  1. IMB & SIUP

IMB dan surat izin tempat usaha. Kedua jenis surat ijin tersebut saling berkaitan. Surat ijin tempat usaha merupakan surat ijin yang berfungsi untuk melegalkan lokasi usaha Anda yang Anda miliki. Sedangkan izin mendirikan bangunan merupakan salah satu surat izin bagi pemilik tanah yang ingin mendirikan sebuah bangunan termasuk untuk mendirikan bangunan lokasi usaha.

Salah satu syarat untuk mendapatkan SITU adalah IMB. Sehingga bagi Anda yang akan mengurus sebuah surat izin tempat usaha, maka Anda wajib memiliki IMB. Legalitas bangunan usaha merupakan salah satu hal yang penting.

Sehingga bagi Anda yang ingin mendirikan sebuah bangunan pastikan Anda memiliki IMB dan juga jika Anda ingin menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha, maka Anda wajib memiliki SITU sebagai legalitas untuk menggunakan lokasi usaha Anda yang mempengaruhi tata ruang sebuah kota.

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) & SIUI

Surat izin usaha perdagangan dan surat izin usaha industri. Kedua jenis surat ini wajib Anda miliki ketika Anda ingin mendirikan sebuah usaha. Surat izin usaha perdagangan merupakan surat yang wajib dimiliki untuk perusahaan perdagangan yang meliputi usaha kecil, perusahaan menengah maupun perusahaan besar.

Kisaran modal yang dimiliki juga cukup beragam. Antara 50 juta rupiah untuk usaha kecil hingga 500 juta untuk usaha menengah dan diatas 500 juta untuk usaha besar. Banyaknya beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maka Anda wajib memiliki SIUP.

Surat izin usaha industri merupakan surat izin yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha di bidang insdustri. Kisaran modal yang dimiliki oleh perusahaan industri tersebut antara 50 juta hingga 200 juta rupiah. Surat ini diurus melalui dirjen pelayanan di BKPM. Proses pengurusan izin industri tidak memerlukan waktu yang cukup lama.

Hanya membutuhkan waktu kurang dari seminggu. Apabila kelengkapan dokumen Anda untuk mengurus seluruh dokumen tersebut lengkap, maka Anda akan mudah ketika akan melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen tersebut. Berkas-berkas tersebut sangat penting untuk kelangsungan usaha yang sedang Anda lakukan.

Check Also

Penyedia Jasa Izin Lingkungan UKL UPL Diurus Sampai Tuntas

Perizinan lingkungan yang dipersyaratkan untuk pembangunan usaha dalam skala tertentu. Izin UKL – UPL sendiri …

jasa pengurusan iup opk

Jasa Pengurusan IUP OPK Proses Cepat dan Tepat

Pengurusan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi Khusus) adalah izin wajib bagi perusahaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca