Jasa Pengurusan IMB Di Jakarta
Jasa Pengurusan IMB Di Jakarta

Jasa Pengurusan IMB Di Jakarta, Syarat Yang Di Butuhkan

Izin mendirikan bangunan merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh sebuah bangunan. Izin bangunan yang harus Anda miliki dikeluarkan secara resmi oleh kepala daerah. Kepala daerah akan mengeluarkan izin tertulis kepada pemilik tanah yang akan mendirikan sebuah bangunan sebagai salah satu persyaratan untuk mendirikan sebuah bangunan di tanah yang sudah Anda miliki.

Perizinan ini mutlak harus Anda miliki sebelum Anda memutuskan untuk mendirikan sebuah bangunan baik itu rumah maupun jenis gedung-gedung lainnya sesuai dengan peruntukannya. Bagi pemilik tanah, izin bangunan ini wajib dimiliki sebelum memutuskan untuk mendirikan sebuah bangunan yang dipakai untuk segala keperluan. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk memperoleh Izin mendirikan bangunan yang harus Anda penuhi.

Jasa Pengurusan IMB Di Jakarta

a) Jika Anda ingin mendirikan sebuah gedung persyaratannya yang harus Anda penuhi sebagai berikut:

  1. Status hak milik atas tanah yang akan didirikan bangunan adalah milik sah dari pemilik tanah itu sendiri.
  2. Fungsi bangunan atau gedung tertentu yang dijelaskan secara spesifik dan tidak melanggar rencana tata ruang kota atau kabupaten yang sudah di tetapkan oleh dinas terkait.
  3. Perubahan atas fungsi gedung harus melalui izin dari dinas terkait untuk memberikan izin untuk peralihan fungsi gedung yang akan dibangun.
  4. Memenuhi ketentuan bangunan gedung yang diizinkan seperti tinggi bangunan, jumlah lantai dan luas bangunan yang diizinkan oleh pemerintah daerah setempat.

b) Apabila Anda akan mendirikan sebuah bangunan berupa rumah ibadah, maka berikut adalah persyaratannya yang harus Anda penuhi:

  1. Rumah ibadah yang dimaksud adalah memiliki ciri khusus yang menunjukkan bahwa bangunan yang akan didirikan adalah bangunan yang akan digunakan beribadah sesuai agama masing-masing dan bangunan tersebut bersifat permanen. Tidak termasuk kategori ini adalah rumah ibadah keluarga.
  2. Panitia pembangunan adalah pengurus rumah ibadah yang akan didirikan dan bukan merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan selain untuk kebangsaan.
  3. Izin untuk mendirikan rumah ibadah dikeluarkan oleh kepala daerah dengan minimal penggunannya adalaah 90 orang dan telah disetujui oleh sekitar 60 orang warga sekitarnya yang dibuktikan dengan ktp.
  4. Rekomendasi tertulis dari departemen agama dan rekomendasi dari forum kerukunan umat beragama yang menyatakan dukungan untuk mendirikan rumah ibadah tersebut.

c) Izin pemanfaatan bangunan yang bukan bangunan aslinya maka persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Adanya izin tertulis dari pemilik bangunan yang asli bahwa bangunan miliknya akan dialih fungsikan menjadi bangunan yang lainnya.
  2. Adanya rekomendasi tertulis dari kepala desa atau kepala kelurahan setempatyang menjadi lokasi bangunan tersebut yang akan dialih fungsikan.
  3. Serta menyertakan adanya laporan tertulis kepada kepala kantor yang terkait yang berisi pelaporan akan adanya perubahan fungsi bangunan semula menjadi fungsi bangunan yang baru. Hal ini berkaitan dengan rencana tata ruang kota yang sudah disusun oleh pemerintah kota.

Bagi Anda yang sudah memiliki Izin mendirikan bangunan maka berikut adalah kelebihan yang akan anda rasakan ketika Anda sudah memiliki izin tersebut:

  • Nilai jual bangunan menjadi lebih tinggi.
  • Bangunan dapat dijadikan jaminan untuk kredit di bank.
  • Adanya peningkatan status kepemilikan tanah.
  • Adanya informasi yang jelas mengenai tujuan bangunan tersebut didirikan dan juga rencana pengembangan pada masa yang akan datang.

Nilai lebih tersebut dapat Anda rasakan ketika Anda sudah memiliki izin saat akan mendirikan sebuah bangunan secara resmi dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca