Izin Usaha Tanda Daftar Gudang/Ruangan
Izin Usaha Tanda Daftar Gudang/Ruangan

Izin Usaha Tanda Daftar Gudang/Ruangan

Izin Usaha Tanda Daftar Gudang/RuanganMemiliki sebuah bangunan yang akan digunakan untuk usaha tentu saja sangat menguntungkan. Sebab dengan memiliki sebuah gedung untuk memulai usaha tersebut, tentu saja akan sangat membantu para pemilik barang untuk mendapatkan ruang penyimpanan yang layak untuk barang dagangannya.

Kebutuhan akan ruang penyimpanan saat ini yang semakin besar tentu saja akan memberikan pengaruh yang cukup besar untuk para pengusaha. Dengan adanya gudang penyimpanan, barang dagang lebih terawat hingga nantinya sampai ke tangan konsumen. Sebuah gedung yang diperuntukkan sebagai ruangan penyimpanan tertentu  wajib memiliki izin atau tanda daftar gudang.

Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pemilik gudang ketika akan memperoleh tanda daftar gudang yang akan diperuntukkan untuk kegiatan usaha perdagangan:

1. Pemilik gudang setidaknya harus melakukan pendafataran ke dinas perdagangan untuk memperoleh izin pemilikan gudang.

Dinas terkait akan memberikan izin ketika pemilik gudang dapat mengajukan beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemilik gudang ketika akan membuat sebuah gudang penyimpanan barang. Selain itu, pemilik gudang wajib memilih sebuah lokasi yang benar-benar aman untuk kegiatan gudang baik ketika barnag datang maupun barnag keluar.

Faktor lingkungan sekitar gudang juga setidaknya wajib diperhatikan apakah kegiatan gudang ini nantinya akan mengganggu kepentingan warga sekitarnya yang tinggal dan bermukin di sekitar gudang tersebut.

2. Pemilik gudang harus melengkapi persyaratan administrasi yang berupa surat permohonan yang ditandatangani di atas materai.

Surat permohonan ini dimaksudkan agar dinas terkait benar-benar meyakini bahwa pemohon secara resmi dan legal sudah mengajukan permohonan untuk penggunaan gudang sebagai lokasi usaha. Selain surat permohonan, pemohon juga wajib menyertakan identitas usaha baik itu SIUP maupun identitas pemilik gudang.

Hal ini untuk memastikan bahwa nantinya gudang akan digunakan untuk menyimpan barang perdagangan tertentu dan barang-barang yang secara sah dimata hukum dapat diperdagangkan.

3. IMB, Peta lokasi dan juga surat keterangan yang menjelaskan jenis barang yang akan disimpan di dalam gudang.

IMB ini memastikan bahwa bangunan yang akan digunakan sebagai gudang ini merupakan bangunan yang didirikan secara legal dan sudah mendapatkan izin dari dinas terkait untuk mendirikan sebuah gudang.

Sementara itu peta lokasi dari gudang untuk memudahkan dinas terkait jika suatu saat akan melakukan pemantauan dan juga pengawasan terahdap aktivitas perdagangan di dalam gudang apakah sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan ataukah tidak.

Surat pernyataan jenis barang yang akan disimpan di dalam gudang ini untuk memastikan bahwa yang disimpan dan diperdagangkan di dalam gudang tersebut merupakan jenis barang yang benar-benar legal dan sah secara hukum untuk diperdagangkan secara bebas.

Penggunaan sebuah bangunan untuk menjadi sebuah gudang untuk usaha tentu saja wajib dilakukan pengawasan. Pengawassan yang nantinya akan dilakukan oleh dinas terkait ini dimaksudkan agar perusahaan yang melakukan proses perdagangan di dalam gudang ini sudah melakukan tugasnya dnegan baik.

Barang-barang yang disimpan didalam gudang ini merupakan jenis barang yang sama sekali tidak melanggar hukum dan ketetapan hukum yang berlaku di indonesia. Tentu saja dengan mengurus izin ini diharapkan perusahaan bsia menjalankan aktivitas bisnisnya secara bebas dan dapat menghadilkan keuntungan yang cukup banyak melalui kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan di dalam gudang tersebut.

2 comments

  1. Saya ingin punya sujk sbu smk3

    • Terima kasih, dunianotaris.com sangat ahli dalam Pembuatan SIUJK dan SBU, hanya kata smk3 kurang paham, apakah maksudnya kelas K3 kecil atau gmn,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca