Izin Usaha Mendirikan Rumah Potong Hewan (RPH)

Izin Usaha Mendirikan Rumah Potong Hewan (RPH)

Izin Usaha Mendirikan Rumah Potong Hewan (RPH)Rumah pemotongan hewan merupakan salah satu jenis rumah industri yang memiliki izin khusus untuk melakukan pemotongan terhadap hewan ternak. Hewan ternak yang bisa dipotong tentu saja cukup beragam.

Memotong seekor hewan tentu saja membutuhkan sebuah konstruksi bangunan khusus yang memungkinkan untuk melakukan proses pemotongan hewan ternak yang dagingnya akan dimanfaatkan untuk konsumsi. Tentu saja dengan konstruksi bangunan khusus ini akan membuat suasana pemotongan hewan menjadi lebih baik dan lebih higienis.

Mendirikan sebuah rumah pemotongan hewan ini tentu saja memerlukan izin khusus agar bisa melakukan proses pemotongan hewan yang memperhatikan lingkungan sekitar agar tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.

Berikut ini beberapa hal soal rumah pemotongan hewan yang perlu Anda ketahui jika Anda berkeinginan untuk mendirikan sebuah rumah pemotongan hewan:

1. Surat Permohonan

Seorang pemohon mengajukan sebuah surat permohonan kepada dinas peternakan dan juga perkebunan sebelum mendirikan sebuah rumah pemotongan hewan ternak.

Permohonan izin kepada dinas peternakan ini tentu saja dimaksudkan untuk memudahkan pihak dinas untuk melakukan survey dan juga pemantauan terhadap proses aktivitas dari rumah pemotongan hewan tersebut. Termasuk jenis hewan yang akan dipotong.

Permohonan ini dimaksudkan untuk membantu dinas yang akan mengkoleksi data-data rumah pemotongan hewan yang beroperasi di wilayah kerja dinas yang terkait.

2. Lokasi RPH

Lokasi yang dipilih untuk mendirikan rumah pemotongan hewan ini setidaknya harus jauh dari pemukiman penduduk. Sebab limbah dari proses pemotongan hewan ini merupakan limbah yang membawa kuman penyebab penyakit yang kemungkinan akan membahayakan warga sekitarnya. Limbah dari pemotongan hewan ini merupakan salah satu yang paling berbahaya.

Sehingga dengan lokasi yang benar-benar aman akan membuat warga sekitar juga lebih aman dan sehat. Petugas dari dinas akan melakukan survey terhadap lokasi yang akan dijadikan lokasi pemotongan hewan. Lokasi ini akan dilihat dan harus dipastikan sehat dan steril untuk sebuah pemotongan hewan.

Pemilik rumah pemotongan hewan harus mengajukan permohonan izin kepada bupati setempat. Tujuannya adalah untuk membuat bupati mengetahui  sejumlah rumah untuk pemotongan hewan yang beroperasi di wilayah kabupaten setempat.

3. Proses Pengawasan Rutin

Ketika permohonan izin penyelenggaran pemotongan hewan sudah di dapatkan, maka pemilik rumah pemotongan hewan bisa segera beroperasi untuk melakukan pemotongan hewan.

Kegiatan pemotongan hewan ini juga setidaknya harus dilakukan pengawasan secara rutin supaya tidak merugikan banyak pihak. Proses pengawasan yang dilakukan secara rutin tentu saja akan membuat proses pemotongan hewan dilakukan sesuai dengan prosedur.

Termasuk untuk limbah hasil pemotongan hewan seperti darag hewan dna juga bulu-bulunya. Jika limbahnya tidak diproses dan di buang ke tempat yang sangat direkomendasikan maka yang akan terjadi adalah masyarakat yang berada di sekitar rumah pemotongan hewan akan rentan penyakit berbahaya akibat limbahnya.

Mendirikan sebuah rumah pemotongan hewan tentu saja tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab jika dilakukan secara sembarangan yang akan terjadi adalah banyak pihak yang akan dirugikan akibat limbah yang dihasilkan.

Prosedur pemotongan hewan juga seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan demi menjamin keamanan dan keselamatan dari konsumen rumah pemotongan hewan tersebut. Setidaknya bangunan yang akan digunakan untuk memotong hewan ternak sudah dibangun sesuai dengan standart yang ditetapkan pemerintah.

Salah satunya adalah proses pemotongan kemudian proses pembungan limbah dan juga proses pemotongan dagingnya. Hal-hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Semua itu dilakukan demi menjaga keamanan dan juga keselamatan dari para konsumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca