Informasi Terkait Menggunakan Tenaga Kerja Asing
Informasi Terkait Menggunakan Tenaga Kerja Asing

Informasi Terkait Menggunakan Tenaga Kerja Asing

Informasi Terkait Menggunakan Tenaga Kerja Asing

Tenaga Kerja yang berasal dari luar dan disebut sebagai pendatang mempunyai definisi yaitu warga negara yang bukan berasal dari dalam negeri dan mempunyai visa tinggal dalam jangka waktu terbatas atau izin untuk tinggal terbatas. Sedangkan izin untuk menetap yang dimaksud adalah hanya untuk bekerja di wilayah Indonesia sendiri. Adapun pihak yang memberikan pekerjaan bagi tenaga kerja asing adalah sebagai berikut.

  • Instansi pemerintah.
  • Perwakilan dari negara asing.
  • Badan-badan dengan skala internasional.
  • Perusahaan swasta milik asing, dalam pengertian badan usaha milik asing yang memang telah terdaftar pada instansi di pihak yang berwenang.
  • Organisasi internasional.
  • Usaha jasa pada bidang impresariat.
  • Kantor perwakilan di bidang dagang milik asing.
  • Kantor perwakilan untuk berita asing.
  • Kantor perwakilan milik perusahaan asing.
  • Lembaga sosial.
  • Lembaga kebudayaan.
  • Lembaga pendidikan.

Adapun dokumen-dokumen yang harus dilengkapi terkait dengan rencana penggunaan pada tenaga kerja dari luar di bawah ini.

  • Formulir RPTKA lengkap dengan isinya.
  • Alasan didalam menggunakan tenaga kerja dari luar.
  • Bagan struktur yang memnuat organisasi perusahaan.
  • Surat izin untuk usaha yang berasal dari instansi berwenang.
  • Akta dan juga keputusan pengesahan tentang pendirian atau perubahan yang berasal dari instansi berwenang.
  • Surat rekomendasi yang isinya tentang jabatan yang nantinya akan diduduki pihak TKA yang berasal dari instansi teknis berdasar pada peraturan yang telah berlaku pada instansi teknis yang terkait.
  • Keterangan domisili terkait dengan perusahaan yang berasal dari pemerintah daerah yang berwenang.
  • Surat pernyataan yang isinya berupa pelaksanaan pelatihan kerja dan pendidikan untuk tenaga kerja dari luar yang disesuaikan dengan kualifikasi jabatannya.
  • NPWP milik pemberi kerja bagi TKA.
  • Surat penunjukkan bagi TKI pendamping serta rencana di dalam program pendampingan.
  • Bukti tentang wajib lapor terkait dengan ketenagakerjaan yang memang masih berlaku berdasar pada UU no. 7 Th. 1981.

Selain dokumen-dokumen yang harus dilengkapi diatas, adapun beberapa dokumen yang harus dilengkapi ketika menggunakan tenaga dari luar dengan alasan darurat mendesak sebagai berikut.

  • Sama dengan sebelumnya yaitu formulir RPTKA lengkap dengan data-data di dalamnya.
  • Alasan mengapa menggunakan TKA.
  • Surat pernyataan mengenai kondisi daarurat serta mendesak yang dibuat oleh pemberi kerja.
  • Surat ijin terkait dengan usaha yang diberikan oleh instansi terkait.

Sesudah mengetahui dokumen-dokumen yang harus dilengkapi ketika mempekerjakan pekerja yang berasal dari luar, maka adapun berbagai dokumen yang harus ada ketika meminta izin untuk mempekerjakan pekerja dari luar adalah:

  • Keputusan pengesahan tentang RPTKA.
  • Bukti pembayaran tentang DKPTKA dari bank pemerintah sesuai perintah dari menteri.
  • Pas photo dari TKA yang akan menjadi pekerja.
  • Paspor milik TKA yang akan bekerja.
  • Adanya surat penunjukan untuk TKI pendamping.
  • Pekerja dari luar harus mempunyai sertifikat pada kompetensi atau memiliki berbagai pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang nantinya dijabat oleh TKA setidaknya 5 tahun.
  • TKA harus mempunyai pendidikan yang memang disesuaikan dengan syarat pada jabatan yang memang akan dijabat oleh TKA.
  • Bukti akan polis asuransi dari perusahaan asuransi yang telah mempunyai badan hukum dari Indonesia.
  • Draft perjanjian tentang kerja.
  • Rekomendasi yang berasal dari instansi terkait.

Check Also

Bisakah Pasutri Mendirikan CV? Begini Cara Pengurusan Akta CV-nya!

Merintis bisnis mulai dari nol hingga meraih kesuksesan bisa dilakukan siapa saja. Ketekunan dan kerja …

7 Prosedur Penting Pembuatan Akta PT

Bisnis Anda ingin terlihat profesional dan terpercaya? Caranya dengan membentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca