Hak Guna Bangunan Perorangan
Hak Guna Bangunan Perorangan

Informasi Hak Guna Bangunan Perorangan Dan Cara Perpanjangannya

Hak Guna Bangunan PeroranganKeinginan Anda untuk melakukan pembangunan properti diatas tanah yang bukan milik Anda tetap bisa dilakukan dengan syarat Anda memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB. Sertifikat ini adalah salah satu jenis sertifikat yang menerangkan bahwa Anda telah diijinkan untuk menempati maupun mendirikan properti diatas tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Sertifikat Hak Guna Bangunan ini bisa dimiliki baik oleh suatu perusahaan untuk mengoperasikan usahanya baik oleh perusahaan maupun oleh perorangan. Seseorang yang memiliki Sertifikat HGB ini biasanya belum memiliki Sertifikat Hak Milik atas tanah yang ia tempati.

Adapun dasar hukum yang mengatur mengenai sertifikat HGB ini beserta pembaharuannya, diantaranya ialah Peraturan menteri Negara Agraria atau Kepala BPN no 3 tahun 1997, dan masih ada banyak lagi. Akan tetapi tak perlu khawatir karena sertifikat HGB ini memberikan berbagai keuntungan bagi Anda seperti misalnya Anda tidak akan mengeluarkan dana yang begitu banyak untuk mengoperasikan usaha Anda dan untuk mendirikan properti.

Keuntungan lain yang bisa Anda dapatkan dengan mengantongi sertifikat HGB ini ialah memberikan kesempatan seluas-luasnya pada Anda untuk melakukan berbagai usaha diatas tanah tersebut baik untuk kios, toko, apartemen, dan lain sebagainya. Bahkan Anda bisa melakukan transaksi persewaan properti kepada warga negara asing atau WNA yang membutuhkan tempat tinggal atau usaha dalam kurun waktu tertentu. Begitu banyak manfaat yang bisa dirasakan bukan?

Maka tak heran bila sertifikat HGB ini dijadikan sebagai opsi yang paling banyak direkomendasikan. Meskipun begitu memang ada beberapa kelemahan dari Sertifikat HGB. Beberapa diantaranya ialah terkait jangka waktu berlaku sertifikat yang terbatas, tidak bisa dengan bebas melakukan berbagai perubahan yang diinginkan, dan lain sebagainya. Meskipun begitu banyak yang merasa bahwa kelemahan ini bukanlah hambatan dan tidak begitu merugikan.

Ya, masa berlaku sertifikat HGB ini ialah selama 30 tahun dan boleh untuk dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu 20 tahun. Sehingga waktu yang Anda miliki untuk mengoperasikan usaha Anda maupun untuk Anda tinggali tentu saja sudah cukup lama.

Lalu bagaimana prosedur atau cara untuk memperpanjang sertifikat HGB bila masa berlakunya telah habis? Maka beberapa tahap berikut inilah yang perlu Anda lewati untuk bisa memperpanjang sertifikat HGB Anda:

  1. Mengisi formulir permohonan untuk memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan Anda di Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Pada formulr tersebut, And atidak hanya diinta untuk mengisi identitas diri, akantetapi juga melengkapi keterangan tanah yang meliputi luas tanah, letak, penggunaan tanah, dan lian sebagainya.
  2. Bersamaan dengan formulir permohonan ini, And aperlu melampirkan beberapa berkas atau dokumen seperti surat kuasa tanah, identitas diri meliputi KTP dan juga Kartu Keluarga, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, sertifikat tanah, surat penyataan tida terjadi sengketa tanah, SPPT PBB dan juga bukti pembayaran uang pemasukan.
  3. Proses pelayanan nantinya akan berlangsung setelah Anda menyelesaikan urusan pembiayaan yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
  4. Selanjutnya petugas dari BPN akan melakukan pengecekan dan verifikasi surat permohonan Adna sekaligus berbagai dokumen yang terlampi runtuk dicocokkan dengan kondisi sesungguhnya di lapangan.
  5. Setelah diperiksan, petugas akan melakukan penerbitan SK Perpanjangan Waktu yang diberikan dan dilampirkan ke beberapa pihak.
  6. Setelah itu, petugas juga akan langsung menerbitkan Sertifikat HGB terbaru untuk Anda yang bisa langsung diambil di Kantor Pertanahan.

4 comments

  1. kami mau bertanya tentang pengalaman anda dlm mengurus perpanjangan HGB tanah HPL seksi apa saja dikantor BPN . yg ditemui/di hubungi oleh anda ..dalam proses verifikasi?

  2. saya ingin bertanya apa boleh suatu badan usaha (contoh : PT ABC) menjalankan bisnis hotel berbing dengan dasar sertipikat dan IMBnya masih berupa nama perorangan (diakta komisaris utama), sertipikatnya berupa HGB perorangan dan IMBnya perorangan. karena ini akan dilakukan proses penjaminan. terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca