Proses Pengukuran Bidang untuk Pengembalian Batas
Proses Pengukuran Bidang untuk Pengembalian Batas

Fungsi Dan Proses Pengukuran Bidang untuk Pengembalian Batas

Bila Anda memiliki tanah yang bersebelahan dengan tanah milik orang lain, sering kali mengalami perubahan batas tanah. Dan hal ini tentu saja akan mengakibatka kerugianbaik salah satu pihak maupun kedua pihak apabila tidak disahkan secara hukum. Sedangkan proses ini tentunya akan membutuhkan pengukuran bidang terutama dalam tujuan untuk menentukand dan mengembalikan batas tanah.

Pengembalian batas atau bisa disebut dengan rekonstruksi batas ini dilakukan karena sebelumnya pernah terjadi perubahan batas patokan tanah. Tentu saja perubahan ini perlu untuk segera diproses secara hukum agar kemudian menjadi legal dan kuat dimata hukum termasuk juga dilakukan pengukuran kembali untuk memastikan batas yang aktual atau sebenarnya.

Proses Pengukuran Bidang untuk Pengembalian Batas

Dengan begitu tidak akan lagi terjadi permasalahan di masa depan karena proses ini telah dilakukan secara legal. Lalu apakah memang sangat penting melakukan pengukuran kembali batas bidang tanah? Jawabannya adalah Ya, tentu proses ini sangat penting. Bahkan pengukuran kembali batas bidang tanah ini juga sangat berfungsi terutama apabila terjadi kejadian-kejadian seperti berikut ini:

  1. Memasang patokan atau batas tanah yang dulu hilang.
  2. Memasang dan menetapkan batas tanah dengan data pengukuran tanah pertama kali.
  3. Makin memperjelaskan batas tanah yang sedang dalam sengketa atau sedang dipermasalahkan.

Dengan adanya pengukuran yang jelas tentu saja akan makin menambah kemantapan baik pemilik maupun calon pembeli tanah Anda. Oleh karena itu proses pengukuran batas tanah ini sangat menjadi penting. Sebegitu pentingnya proses ini bahkan pemerintah meregulasi mengenai pengukuran bidang untuk pengembalian batas.

Proses ini diatur oleh pemerintah dalam beberapa peraturan diantaranya ialah didalam Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan pokok-pokok Agraria, dan lain sebagainya. Bahkan peraturan paling terbaru mengenai hal ini juga terbit tepatnya pada tahun 2010 yaitu dalam Peraturan Kepala BPN RI no 1 tahun 2010 yang mengatur tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Lalu bagaimana cara untuk mengurus proses pengukuran kembali batas tanah atau pakotan ini?

Tentu saja Anda perlu melengkapi beberapa syarat seperti mengisi dan juga menandatangani formulir yang telah disediakan. Jangan lupa untuk melengkapinya dengan materai 6000 yang berkekuatan hukum. Formulir ini adalah surat penyataan yang berisi mengenai identitas diri Anda sebagai pemohon, penjelasan dan juga detail mengenai luas tanah, letak tanah, dan juga penyataan mengenai tanda batas yang telah dipasang.

Selain itu Anda juga harus melengkapi beberapa dokumen seperti surat kuasa tanah, identitas diri termasuk KTP Anda dan juga Kartu Keluarga. Nantinya dokumen identitas diri ini akan digunakan untuk mencocokkan kebenaran identitas diri Anda. Kemudian melengkapi pula dengan fotokopi akta pendirian, sertifikat tanah beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya, dan lain sebagainya.

Proses ini tentu saja akan memakan waktu yang cukup lama dan juga biaya yang tidak sedikit. Karena akan membutuhkan waktu dan juga biaya untuk menyelesaikan prosesnya. Baik mulai dari verifikasi data administrasi, verifikasi dengan lapangan, melakukan pengukuran batas, memproses dokumen baru, dan lain sebagainya.

Sedangkan sering kali tak semua orang memahami alur yang benar dan hal ini menyebabkan ketidak efisienan dan ketidak efektifan. Oleh karena itu Anda bisa menyerahkannya kepada jasa yang melayani proses ini agar Anda bisa menyelesaikannya dengan cepat dan mudah tanpa harus terlibat secara langsung. Dengan begitu Anda bisa menyelesaikan pekerjaan lain yang lebih penting dan esensial.

8 comments

  1. mau bertanya, untuk penyelesaian masalah batas tanah punya orang lain masuk ke tanah saya atau hak saya berkurang karena batas tanah orang masuk ke tanah saya

  2. Dwi Hartoyo,SH

    Saya punya masalah dengan pathok batas tanah, dulu waktu mau membangun mencari batas2 yang ketemu hanya 3 sisi lantas, mendatangkan petugas dari BPN namun penyelesaian dari petugas kurang meyakinkan karena beliau hanya merujuk sama bapak Kepala Dukuh, untuk menanam pathok akhirnya ditanam pathok tapi dengan bahasa guyup rukun sehingga menurut saya pathok tadi tidak pada tempat yang semestinya yaitu bergeser 20 Cm dari tempat yang saya yakini, oleh karena tidak ditemukan satu dari pathok tersebut, padahal ada bukti mati yaitu pagar yang sudah ada dan bekas pondasi tetangga yang sudah ada yang bisa dipakai sebagai rujukan untuk menentukan penanaman pathok yang tinggal kurang satu tersebut.Akhirnya saya pihak yang dikalahkan dan karena kebaikan saudara saya ditukar yang 20 cm tersebut shg pathok yang ditanam otomatis bergeser. setelah saya selesai membangun ada tetangga yang mendaftar PTSL lah kok malah sekarang menanam pathok mengenai bangunan yang saya bangun, padahal dulu saya sudah mundur 20 cm.pertanyaan: apakah saya masih diperbolehkan mengajukan ukur ulang ke BPN ?, apakah juga harus menanam pathok baru lagi sebagai syarat ketentuan untuk pengajuan? berapa orang minimal petugas ukur lokasi dari BPN yang datang ke TKP?Terima kasih

    • Selamat siang untuk Masalah Pathok Tanah silakan berhubungan dengan kantor Pertanahan atau BPN setempat
      Salam Dunia Notaris

  3. Saya punya masalah dalam hal batas tanah.dengan tetangga..petugas ukur yg melakukan pengukuran tanah sepertinya memehak tetangga saya yg kaya.setiap kali saya tanya panjang dan lebar tanah saya,selalu dijawab :bapaktunggu aja hasil kerja kami.dan masalah ini rahasia negara.padahal skala 1:500.apa benar kita tidak boleh tahu tentang panjang lebar tanah ,sebab saya dirugikan karna tanah tetangga saya makin panjang dan lebar.apa benar skala pada sertifikat itu rahasia negara?terima kasih atas bantuannya…. .

    • Selamat sore mungkin sebaiknya bapak tunggu hasil ukur yg lengkap, setelah itu baru bapak mengajukan sanggahan jika ada ketidak sesuaian dengan ukuran tanahnya
      Salam Dunianotaris

  4. Mau bertanya , keluarga saya pny permasalahan, tanah warisan paman saya dinual, waktu pengukuran tidak ada pemberitahuan kepda keluarga saya yang berbatasan langsung dengan tanah paman saya, patook cuma ada 3 posisi, yang sdi posi belakang kanan kiri, dwpan hanya posisi kiri, satu patook depan blm ada batas/ blm diukur, sedangakan ada setengah meter yang tanah ikut tetangga,saya berusaha untuk mencoba ukur sendiri dan terjadi swisih, dan kata saksi saat pengukuran jual beli waktu itu yang ukur pwrangkat desa disaksikan oleh pwrangakt desa, ibu sayayangbaudah tua, saudara penjual, para twtangga, tp setelah coba ukur mandiri aecara manual twrjadi selisisih, tanah orang tua ikut ke pwmbwli, sousinya gimnu

    • Kalau pemilik tanah/SHM lupa lokasi tanah karena kondisi sekarang berubah, yang dulu sawah luas dan sekarang sudah banyak berdiri bangunan, bisakah petugas menunjukkan lokasi tanah sesuai SHM atau pakai layanan resmi apa ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca