Cara Agar Pemerintah Daerah Mengeluarkan Izin Usaha Industri

Cara Agar Pemerintah Daerah Mengeluarkan Izin Usaha Industri, CEPAT

Cara Agar Pemerintah Daerah Mengeluarkan Izin Usaha Industri

Izin Usaha Industri atau disingkat dengan sebutan IUI, merupakan sebuah izin yang harus dimiliki ketika berdirinya sebuah usaha dalam bidang industri. Tetapi tidak semuanya bisa mendapatkan yang namanya izin ini. Sebab ada syarat yang diberikan agar pantas mendapatkan kewajiban izin ini.

Secara khusus izin ini bisa terjadi bagi Anda yang mempunyai usaha dengan investasi diatas dua ratus juta rupiah. Dengan catatan bahwa angka tersebut tidak mencakup tanah atau bangunan sebagai tempat usaha Anda. Tidak hanya itu saja, tenyata masalah jenis atau komuditi dari usaha industri harus mencakup hal yang berkaitan dengan proses produksi.

Dalam hal ini usaha yang akan mendapat izin usaha industri ialah yang dalam prosesnya tidak akan menggangu atau merusak lingkungan, serta tidak secara berlebihan mengeksplorasi sumber daya (manusia dan alam) yang ada di sekitar tempat usaha. Berdasarkan dasar hukum yang digunakan di negara ini yakni UU No 5 Tahun 1984 mengenai perindustrian.

Selain itu juga, terdapat di dalam Putusan Menteri Perindustrian. Masih banyak lagi sebenernya bukan cuma itu saja. Tetapi kami tidak akan membahas mengenai dasar dari sebuah perusahaan secara hukum tadi. Anda perlu memahami peraturan resmi yang terjadi dengan izin membuka usaha industri.

Setiap perusahaan membutuhkan yang namanya legalitas untuk menegakkan atau membangun usaha baik kecil, menengah atau besar. Hal ini dilakukan dengan memenuhi bebebepa berkas guna mendukung bergeraknya usaha Anda dalam bidang industri yang sedang digeluti. Asalkan mencapai syarat dari berdirinya usaha yang tadi telah disebutkan, Anda wajib membuat yang namanya izin usaha industri (IUI).

Pengajuan izin ini dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan pada Pelayanan Perizinan Terpadu di lingkungan Kota ataupun kabupaten tempat anda membangun usaha. Jika kemudian, usaha Anda berkembang dan terus meningkat menjadi usaha yang lebih besar lagi maka bisa mengajukan pada tingkat nasional.

Persyaratan Izin Mendirikan Usaha Industri

Pada kesempatan kali ini akan dibagikan beberapa syarat yang mesti dipenuhi jika Anda ingin membuat surat sebagai izin usaha industri. Berikut persyaratan yang bisa Anda penuhi dalam mengajukan izin usaha industri (IUI) pada tingkatan kabupaten dan kota. Persyaratannya diantaranya ialah ;

  • Pertama dengan mengisi formulir yang digunakan untuk permohonan izin.
  • Kedua, fotokopi berapa dokumen seperti KTP, NPWP perusahaan pemilik perusahaan.
  • Ketiga, akte pendirian yang sudah difotokopi.
  • Keempat izin mendirikan bangunan yang sudah difotokopi.
  • Kelima, surat domisili perusahaan.
  • Keenam, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dari RT sampai dengan lurah.
  • Ketujuh, Fotokopi HO atau izin gangguan.
  • Kedelapan, fotokopi SIUP dan TDP.
  • Dan yang terakhir ialah beberapa dokumen terkait dengan perusahaan jika dibutuhkan.

Itulah tadi beberapa persyaratan dalam mendirikan usaha industri. Apa yang telah di sampaikan melalui artikel ini semoga bisa memberikan pengetahuan. Terkadang ada sebagian pengusaha (terutama yang baru memasuki dunia bisnis), seringkali mengganggap masalah ini tidak begitu penting. Padahal kalau melihat dari segi kebutuhan pasti setiap industri harus memilikinya. Hal ini demi menjamin kelangsungan sebuah usaha. Anda tidak menginginkan sebuah usaha yang baru berkembang mendapatkan masalah izin bukan? Makanya segera lengkapi usaha Anda dengan izin agar keberlangsungan usaha bisa aman dan nyaman dilakukan.

Check Also

Penyedia Jasa Izin Lingkungan UKL UPL Diurus Sampai Tuntas

Perizinan lingkungan yang dipersyaratkan untuk pembangunan usaha dalam skala tertentu. Izin UKL – UPL sendiri …

jasa pengurusan iup opk

Jasa Pengurusan IUP OPK Proses Cepat dan Tepat

Pengurusan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi Khusus) adalah izin wajib bagi perusahaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca