Bagaimanakah Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) Di Indonesia

Bagaimanakah Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) Di Indonesia?

Bagaimanakah Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) Di IndonesiaDitengah-tengah keadaan perekonomian global yang masih juga dilanda oleh ketidakpastian, kini sektor pariwisata hadir sebagai salah satu sektor penggerak ekonomi dan penopang suatu bangsa. Seperti halnya negara Yunani yang beberapa tahun lalu hampir saja bangkrut, namun masih bisa survive karena ditopang oleh bisnis di sektor pariwisatanya.

Lain halnya dengan negara Jepang yang baru saja ditahun 2016 pada bulan januari hingga bulan juli pertumbuhan sektor pariwisatanya yang kian meningkat hingga 20%. Hal ini terbukti dengan banyaknya para wisatawan yang datang ke negeri Sakura tersebut sehingga dapat menambah devisa bagi negara nya sendiri.

Lantas bagaimanakah dengan Indonesia?

Meskipun kenaikan  jumlah wisatawan di Indonesia tak sebanyak di Jepang, namunpeningkatan ini menandakan peningkatan yang cukup baik. Di Indonesia pun jumlah wisatawan yang datang berkunjung untuk berwisata pada bulan Januari hingga Mei 2016 naik 7,86% dari tahun sebelumnya.

Dalam dunia bisnis tentunya ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi termasuk juga tentang segala jenis Perizinanya. Bagi anda yang terjun kedalan dunia bisnis dan begerak dalam bidang pariwisata tentunya sudah tidak asing dengan istilah ISUP.

ISUP ini adalah kepanjangan dari Izin Sementara Usaha Pariwisata yaitu untuk menyelenggarakan usaha di bidang pariwisata.Dalam artikel ini akan dibahas terlebih dahulu mengenai Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).

Adapun beberapa syarat administrasi Izin Sementara Usaha Pariwisata(ISUP) yang meliputi:

  1. Fotocopy akta bagi perusahaan yang telah berbadan hukum.
  2. Surat Permohonan dan formulir isian data usaha pariwisata.
  3. Fotocopy KTP direktur utama bagi yang telah berbadan hukum dan juga fotocopy KTP bagi pemilik perseorangan.
  4. Adanya Bukti kepemilikan tempat usaha.
  5. Kapasitas dan fasilitas.
  6. Undang-undang Gangguan/HO.

Mengurus izin Gangguan (HO) termasuk hal penting karena sebagai syarat untuk mendirikan sebuah usaha terutama dibidang pariwisata. Ada baiknya Izin gangguan sebaiknya didahulukan sebelum menjalankansebuah usaha, sebab hal ini berkaitan dengan lingkungan masyarakat dimana tempat usaha tersebut akan dijalankan.Berikut ini adalah tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup beberapa point:

  1. Perusahaan Mengajukan izin permohonan daftar usaha.
  2. Setelah mengajukan permohonan pendaftaran kemudian dilakukan berkas tersebut diperiksa.
  3. Kemudian Pencantuman kedalam daftar usaha pariwisata.
  4. Dilakukan penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata(TDUP) setelah proses pencantuman kedalam daftar usaha.
  5. Daftar Usaha Pariwisata pada tahapan terakhir dilakukan proses pemutakhiran.

Pencantuman kedalam Daftar Usaha Pariwisata adalah dilakukan oleh Bupati, walikota ataupun gubernur mengenai obyek pendaftaran usaha pariwisata. Paling lambat yaitu satu hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap benar dan lengkap.

Daftar usaha pariwisata itu berisi nomor pendaftaran usaha pariwisata, nama pengusaha, nama pengurus badan usaha, alamat pengusaha, tanggal pendaftaran usaha pariwisata, jenis usaha, alamat kantor usaha, nomor akta pendirian badan usaha dan juga perubahannya, nama dan nomor izin teknis, nama dan nomor dokumen lingkungan perusahaan berdiri.

Keterangan apabila dikemudian hari terdapat pemutakhiran dan pembekuan sementara usaha pariwisata, serta untuk pengaktifan kembali pendaftaran atau pembatalan usaha pariwisata tersebut. Pada dasarnya Surat Izin usaha pariwisata adalah sama terutama pada persyaratan administrasinya beberapa point memang terdapat banyak kesamaan.

Izin pendaftaran usaha pariwisata ini bertujuan agar semua perusahaan (khususnya biro perjalanan pariwisata) dapat dengan mudah untuk dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku serta untuk mencegah hal-hal buruk (penyalahgunaan) yang kemungkingan bisa terjadi dikemudian hari.

Jadi bagi mereka yang ingin menjalankan usaha kegiatan industri dibidang pariwisata terlebih dahulu untuk mengajukan ISUP untuk kelangsungan kegiatan usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca